INewsID.Com-Meski Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital sudah di berlakukan melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang merupakan regulasi tata kelola sistem elektronik berfokus pada pelindungan anak di ruang digital.
Namun paparan judol sampai saat ini tetap masih memprihatinkan.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol) sehingga memicu keprihatinan publik.
Angka paparan tersebut semakin mengkhawatirkan karena sekitar 80 anak di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Pemerintah harus melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini secara nyata, agar paparan tidak semakin meluas menyasasar pada anak anak yang lain.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai kemungkinan paparan tersebut jauh lebih besar dari angka data yang dipublikasikan Komdigi ujar dia seperti di lansir dari inilah.com
“Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti dengan cepat. Di sisi lain, saya percaya angka riilnya lebih besar ketimbang data itu. Sangat mungkin ini hanya permukaan gunung es,” Ujarnya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Pemalsuan identitas untuk mengakses platform daring saat ini sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, potensi keterlibatan anak-anak dalam judi online diperkirakan bisa jauh lebih luas.
Celakanya lagi, judol tidak hanya menjadi ‘tren’ di kalangan anak-anak kota besar tetapi juga sudah merambah ke daerah hingga pedesaan.
“Di suatu desa di Boyolali muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan judol. Ini kan miris sekali. Pemerintah jangan menganggap ini fenomena biasa,” tegasnya.
Oleh sebab itu dia mendesak pemerintah bergerak lebih cepat dan tegas dalam memberantas praktik judi online, mulai dari penutupan akun, pemblokiran platform, hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.


