25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 22, 2025

KPK Sasar Sejumlah Biro Haji & Umroh Di Jogja Dalam Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Must read

HUKUM-Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

KPK melalui Pelaksana Tigas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, saat ini KPK Tengah memeriksa biro perjalanan haji di Yogyakarta.

Sebelumnya pada pekan lalu KPK juga memeriksa di Jawa Timur, atau Surabaya dan sekitarnya. Pekan  ini juga di Yogyakarta, ujarnya. Pemeriksaan tersebut di lakukan KPK bersama BPK RI untuk memastikan berapa nilai kerugian keuangan negara.

KPK juga telah memanggil lima saksi kasus kuota haji untuk diperiksa di Polresta Yogyakarta. Kelima saksi tersebut yaitu, SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq.

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salag satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perhitungan awal kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah soal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut untuk 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dan 92 % untuk kuota haji regular.

 

ViaRed
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article