INewsID-Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Kementerian Haji dan Umrah memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)untuk memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.
Prinsipnya transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” Ujarnya Setyo di Jakarta, pada Sabtu. (04/10/2025) saat menerima audiensi pejabat Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tranparansi merupakan hal penting di Kementerian Haji dan Umrah, mengingat tahun 2026 akan ada 221 ribu jemaah haji Indonesia berangkat naik haji dengan nilai perputaran dana mencapai 17 hingga 20 triliun.
Keterbukaan dalam pengadaan kata Ketua KPK, akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga aspek lainnya.
Setyo juga menekankan pentingnya perbaikan sistem haji yang konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia optimistis perbaikan layanan dapat diwujudkan.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah, pelaksanaan akan berubah menuju yang lebih baik,” Ujarnya
Senada dengan Ketua KPK, Wakil Ketua KPK juga mengungkapkan kerugian negara akan muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.
Resiko terbesar bukan hanya kerugian negara, melainkan praktik pemberian upeti terkait kuota haji.
“Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang pasti ingin berangkat,” tegasnya
Ia mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi.
Sedangan Kementerian Haji dan Umrah dalam hal ini meminta bantuan KPK melakukan tracing terhadap sejumlah calon pejabat yang bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah untuk memitigasi potensi masalah di masa depan.
KPK menyambut baik sinergi tersebut dengan menawarkan dukungan, termasuk juga hasil kajian pelaksanaan haji, penguatan integritas petugas haji dan pengawasan pelaksanaan haji 2026.
Sementara itu Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan komitmennya, mewujudkan layanan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Pihaknya juga akan menggandeng KPK dalam hal pencegahan potensi penyimpangan.
“Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh Presiden,” ujarnya seperti di lansir dari laman antaranews.com
Kementerian dalam hal ini memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, seperti potensi markup dan gratifikasi pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi.