26.2 C
Jakarta
Sabtu, Februari 21, 2026

KPK Ungkap Modus Sewa Safe House Untuk Penempatan Uang Suap

Must read

INewsID- Modus penyewaan “safe house” untuk penempatan uang hasil suap kasus importasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masif dilakukan. (Jumat,20/02).

Hal itu di sampaikan Budi Prasetyo selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyinggung temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di salah satu safe house di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Modus penggunaan safe house untuk penempatan uang kata Budi, masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Untuk itu penyidik menduga safe house menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi.

“Yang diduga juga safe house untuk kegiatan operasional para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya

Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (barang bukti elektronik).

Setiap barang bukti yang diamankan akan di dalami.

Sementara itu dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Pada perkara importasi ini, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya, PT Blueray, tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

 

 

Sourcered
- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article