25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 22, 2025

Ombudsman RI Ingatkan Kewajiban Negara Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Adil Dan Setara

Must read

INewsID-Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan kewajiban negara menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara terhadap masyarakat harus berjalan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Dalam kerangka global, dimensi pelayanan kesehatan yang inklusif menjadi bagian dari capaian substansi Universal Health Coverage. Kerangka ini kemudian diratifikasi dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional.

Saat menyampaikan Hasil Pengawasan terhadap Sistem Pengaduan Masyarakat dan Respons Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional kepada Komisi IX DPR RI pekan lalu, Ketua Ombudsman RI menyorot beberapa isu kesehatan.

Terkait pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik pratama yang belum memiliki sumber daya manusia kesehatan lengkap.

Rasio timpang antara petugas dan pengguna layanan dapat menyebabkan mal administrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan tidak memperoleh layanan.

Selain itu adalah masalah klaim pembayaran. Ombudsman menemukan tidak sedikit kasus klaim rumah sakit yang dikembalikan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lantaran masalah administrasi hingga substansi tindakan medis.

Serta optimalisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pratama dan keberadaan RS Pratama di daerah kepulauan dan perbatasan yang sulit diakses.

Ombudsman RI akan mengkaji pembiayaan kesehatan dan akreditasi RS Pratama sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di hadapan Komisi IX DPR RI, Ketua Ombudsman RI menyampaikan penanganan laporan masyarakat terkait substansi kesehatan pada tahun 2022–2025 yang jumlahnya meningkat.

Jumlah laporan pada periode tersebut sebanyak 954 laporan.

369 laporan berkaitan dengan jaminan kesehatan tentang kepesertaan jaminan Kesehatan. Misalnya status kepesertaan, tunggakan, aktivasi, perpindahan kelas, dan pengaduan kuota pelayanan yang terbatas, serta layanan rujukan.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article