25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 22, 2025

Ombudsman RI Sarankan RUU Perampasan Aset Menyebut Kerugian Yang Di Alami Masyarakat

Must read

INewsID-Ombudsman menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyebutkan bentuk kerugian yang dialami masyarakat, akibat praktik korupsi oleh penyelenggara negara, sehingga tidak hanya mengatur mengenai perampasan aset.

Dalam pendapatnya Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, maupun hak masyarakat rentan.

Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik.

Pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM, yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dibentuknya Negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan public.

Oleh karena itu setiap ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka di situ ada pelanggaran berbagai hak masyarakat, yaitu hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan.

Keluhan dapat terjadi karena malaadministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi.

Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi dan membuka jalan terjadinya praktik KKN, sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel dan imateriel.

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article