HUKUM-Sandra Dewi, istri Harvei Moeis terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT. Timah pada tahun 2015 – 2022, akhirnya mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya.
Pencabutan gugatan tersebut diajukan oleh Sandra Dewi lewat kuasa hukumnya, sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Selasa (28/10/25).
Atas pencabutan gugatan tersebut, Majelis Hakim lantas menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan yang di lakukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi. Sehingga sidang permohonan keberatan penyitaan asset yang di ajukan Sandra Dewi secara otomatis selesai.
Sebelumnya Sandra Dewi, istri Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Pengajuan alasan keberatan yang di jadikan dalih yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelumnya di beritakan, pada tingkat pertama Harvey divonis di jatuhi pidana selama 6,5 tahun dan denda Rp210 miliar.
Putusan tersebut membuat publik geram karena dianggap jauh dari rasa keadilan, sehingga Penuntut umum kemudian melakukan banding dan hasilnya Harvey Moeis divonis 20 tahun, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


