25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 22, 2025

Tilap Uang Puluhan Milyar, Mantan Staf Salah Satu Bank Plat Merah Berurusan Dengan Kejaksaan

Must read

IDNewsID-Morin Yulia,  mantan staf administrasi dana dan jasa salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Cirebon ditahan kejaksaan. Pasalnya ia di duga menggelapkan uang hasil korupsi sebesar Rp 24,6 miliar.

Uang puluhan milyar hasil tidak kejahatan tersebut dia pakai untuk beli barang mewah seperti mobil, tas hingga dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM. Statusnya kini sebagai tersangka.

Morin memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan, sehingga tidak terpantau oleh sistem perbankan. Termasuk membuat dokumen dan narasi palsu mengelabui pihak bank.

Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa Morin telah menilap dana hingga 24,6 mililar sejak 2018 sampai 2025 melalui modus memanfaatkan celah perbankan.

Kejari Cirebon mengungkapkan, duit hasil kejahatan tersebut di pakai untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai hingga belasan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” Ujar Kajari Cirebon, Yudhi Kurniawan, (2/10/2025).

Tersangka kata Yudhi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya. Kejari Cirebon juga telah  menyita uang sebanyak Rp 131.929.000 dari Morin yang diduga hasil tindak kejahatan.

Rekening Morin juga diblokir, saldo yang tersisa sekitar Rp 21 juta. Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya.

Kejaksaan Cirebon akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan adanya kerterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya tersebut, Morin Yulia dijerat pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU.

Dia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article