INewsID.Com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya akan meminta pertanggung jawaban para Kejari dan Kejati apabila menetapkan kepala desa menajdi tersangka karena persoalan administrasi. Terkecuali bila kepala desa tersebut menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali kalau uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” Ujar ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/26).
“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian” imbuhnya
Ia lantas meminta kepada para Kajari dan kajati membayangkan posisi si kepala desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan.
Kepala desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan. Sebab para kepala desa tersebut bukanlah orang yang pernah memegang uang miliaran rupiah sebelum dia menjadi kepala desa.
Burhanuddin menegaskan, jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.
Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para kepala desa, dan Ia tak merasa bangga jika jajaran kejaksaan di tingkat daerah menetapkan kepala daerah sebagai tersangka, pungkasnya.


