Senin, Juni 8, 2026
BerandaHukumNama Raffi Muncul Di Sidang Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Nama Raffi Muncul Di Sidang Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

INewsID.Com- Nama Raffi Ahmad di sebut terseret dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pasalnya ia sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam seperti di lansr dari CNN Indonesia

KPK ujarTaufik, belum mengembangkan fakta tersebut lebih jauh dalam penyidikan kasus dugaan suap di Bea Cukai.

Karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kemudian tidak kami lakukan pemanggilan.

Kendati demikian KPK memastikan tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana.

Nama Raffi muncul dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

Awalnya Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes selaku asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

Sri Pangestuti membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes, namun dia mengklaim enggan memenuhi permintaan dimaksud.

Sementara itu yang lain, nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes.

John Field dan kedua anak buahnya yang bernama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa di duga menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal,  Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I irektorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah tersebut, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum.

Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

 

 

 

Viared
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments