Sabtu, April 25, 2026
BerandaPolitikCegah Korupsi, KPK Rekomendasikan Jabatan Ketum Partai Hanya 2 Periode Masa Kepengurusan

Cegah Korupsi, KPK Rekomendasikan Jabatan Ketum Partai Hanya 2 Periode Masa Kepengurusan

INewsID.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi atas usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan dalam rangka mencegah tindakan korupsi.

Usulan tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK serta memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu juga ada basis akademisnya,” Kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4)

Kajian KPK menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan baik karena diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.

Kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka sering kita melihat kader ini misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah kemudian sudah bisa menjadi, dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai.

Untuk itu KPK dalam kajianya mengusulkan adanya perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut, serta mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi juga dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.

Entry cost yang mahal pada proses politik menciptakan efek domino timbulnya tindak pidana korupsi.

Usulan KPK tentang pembatasan jabatan ketua umum partai 2 periode tersebut, tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu.

Pada laporan tersebut  KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga-lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol, salah satunya revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan.

Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

Tak hanya sepakat dan menentang, sejumlah partai di DPR menolak usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum. PDIP, PKB, NasDem, hingga Demokrat kompak menyebut KPK telah melampaui kewenanganya karena penentuan masa jabatan dinilai sepenuhnya kewenanganinternal.

Mereka juga tidak sependapat dengan dalil KPK bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum dapat meminimalisir praktik korupsi dan memperbaiki pola regenerasi.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia  Burhanuddin Muhtadi menyampaikan, partai sebagai institusi yang hidup dalam era sistem demokrasi, namun mayoritas mereka saat ini gagal mendemokratisasi dirinya.

Salah satu tolok ukuran kegagalan itu ada pada regenerasi internal partai yang tak berjalan dengan baik. Salah satunya ketua umum partai yang bisa terpilih berkali-kali. Oleh sebab itu ia menila usulan KPK sebagai sebuah gagasan revolusioner untuk mereformasi sistem kepartaian di Indonesia.

Sebagai institusi yang masih mendapat bantuan keuangan negara, urusan internal partai menjadi bagian dari urusan publik. Karena menurutnya,  partai itu institusi publik ya, dia membicarakan kewenangan dan proses pemilihan pejabat public.

Sehingga para kader partai adalah para calon pejabat publik, baik di legislatif maupun eksekutif. Dalam tugas-tugas itu, para kader partai banyak berurusan dengan hak publik baik melalui penentuan kebijakan maupun penyusunan aturan undang-undang.

Nah karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan public.

 

Viared
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments