INewsID.Com-Terkait pelaporan yang di layangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Ade Armando mengatakan dirinya tidak memahami substansi yang dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya.
Ade mengaku dirinya tidak mengedit ataupun memotong video ceramah JK tersebut. Melainkan, hanya memberikan komentar.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit, kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/4) malam seperti di lansir dari CNN
Ade menyatakan dirinya akan tetap akan mengikuti proses hukum atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi tersebut.
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Laporan dibuat Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu dalam keteranganya mewakili APAM, Nurlette, mengatakan kedatanganya ke Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.
Nurlette sebut, potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade di kanal Youtube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya telah menimbulkan kegaduhan serta keonaran di ruang public dan memicu munculnya pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan.
Ia meyakini jika video tersebut diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi video semacam itu.
Atas dasar itulah maka pihaknya melaporkan Ade dan Permadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 Juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 243 KUHP. Laporan yang dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan inisiatif APAM.


