INewsID.Com-– Pihak Sri Susuhunan Pakubuwono XIV memastikan tidak terjadi kekosongan kuasa hukum pasca mundurnya sejumlah advokat dari tim sebelumnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro.
Menurutnya, pergantian kuasa hukum telah dilakukan dengan cepat dan profesional, bahkan tim hukum yang baru sudah mulai bekerja dengan mengurus administrasi perkara melalui sistem E-court pada Kamis (9/4/2026).
“Tidak ada kekosongan kuasa hukum karena memang juga banyak advokat atau lawyer yang membersamai beliau, jadi begitu kemarin ada kabar mundur ya langsung ada pengganti baru yang maju lagi,” ujar Singonagoro.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa hambatan berarti.
“Alhamdulillah kemarin sudah dilakukan pergantian E-court dan kita tetap siap melanjutkan persidangan kembali,” lanjutnya.
Untuk penguatan tim, PB XIV juga menunjuk salah satu lawyer senior yang tergabung dalam organisasi advokat nasional Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mengawal jalannya persidangan ke depan.
“Untuk kali ini salah satu lawyer senior juga yang juga tergabung di Peradi yang akan mengawal dan melanjutkan persidangan besok,” imbuhnya.
Sementara itu menanggapi tudingan dari Eks Kuasa Hukum terkait alasan pengunduran diri tim sebelumnya yang disebut karena sulitnya komunikasi dengan pihak prinsipal, Singonagoro memberikan klarifikasi tegas.
Ia menyebut bahwa komunikasi antara pihak Sinuhun dengan tim lawyer sebelumnya sebenarnya berjalan baik dan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara demi efektivitas.
“Sinuwun secara langsung pernah berkunjung ke kantor TSB dan juga berdiskusi dengan tim lawyer TSB, selain itu juga pernah bertemu secara langsung di Solo atau Keraton,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa alasan resmi pengunduran diri yang disampaikan dalam rilis kantor hukum TSB adalah adanya perbedaan prinsip dalam penanganan perkara, yang menurutnya merupakan hal wajar.
“Di dalam press release kantor hukum TSB yang beredar, alasan pengunduran dirinya kan karena ada perbedaan prinsip dalam penanganan perkara. Kami pikir itu wajar saja karena alasan tersebut sifatnya subyektif dan kami dapat memakluminya, di luar itu kan tidak ada alasan lainnya yang dikemukakan secara terang benderang,” paparnya.
Singonagoro juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi isu-isu di luar pernyataan resmi tersebut.
“Kalau ada alasan yang dikemukakan di luar press release tersebut, maka tidak relevan untuk kami tanggapi,” tegasnya.
Terkait isu tidak adanya komunikasi langsung, ia kembali menepis anggapan tersebut dan menyebut pola komunikasi melalui perwakilan sudah sejak awal disepakati dan berjalan tanpa kendala.
“Terkait tidak adanya komunikasi secara langsung antara Sinuhun dengan eks tim lawyer dari kantor hukum TSB, menurut kami itu tidak tepat juga. Karena para lawyer juga sering bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Sinuhun. Namun untuk alasan efektivitas penanganan perkara, Sinuhun memang menunjuk wakilnya untuk berkomunikasi dengan eks tim lawyer, seperti komunikasi terkait berkas-berkas yang dibutuhkan dalam penanganan perkara,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut sejak awal tidak pernah menjadi persoalan.
“Dan sejak semula memang berjalannya seperti itu, dan tidak ada masalah. Kami juga tidak tahu kenapa setelah pengunduran diri ini disampaikan jadi seperti ada masalah terhadap hal tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya penunjukan kuasa hukum baru, pihak PB XIV memastikan akan tetap fokus melanjutkan proses persidangan dan menghadapi perkara sesuai koridor hukum yang berlaku.

