INewsID.Com-Dampak media sosial terhadap perkembangan pada mental anak di bawah umur rupanya sudah sampai pada tahap yang sangat mengkhawatirkan sekali. Dampak tersebut tidak hanya membuat mental anak menurun akibat di jejali konten kekerasan, pornografi dan radikalisme, tetapi juga ada yang bunuh diri.
Untuk itu tidak sedikit negara di dunia mulai melakukan pelarangan penggunaan akses media sosial untuk anak di bawah umur. Tak terkecuali di Indonesia yang melarang anak di bawah umur mengakses media sosial melalui PP Tunas.
Selain Indonesia, ada 11 negara lain yang juga sudah menerapkan dan merencanakan aturan serupa.
- Australia
Merupakan negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Anak-anak dilarang untuk menggunakan Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Namun larangan ini tidak termasuk untuk WhatsApp atau YouTube Kids.
- Austria
Pemerintah Austria pada akhir Maret 2026 melarang media sosial untuk anak-anak hingga usia 14 tahun. Rancangan undang-undang untuk larangan tersebut diharapkan akan di selesaikan pada Juni 2026.
- Denmark
Pemerintah Denmark mengumumkan pada November 2025 bahwa mereka telah mendapatkan dukungan untuk larangan tersebut dari tiga partai koalisi yang berkuasa dan dua partai oposisi di parlemen. Rencana Pemerintah Denmark dapat menjadi undang-undang paling cepat pertengahan 2026, menurut Associated Press, Kementerian Urusan Digital Denmark juga meluncurkan aplikasi Digital Evidence yang mencakup alat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari larangan tersebut.
- Prancis Pada akhir Januari 2026. anggota parlemen Prancis mengesahkan RUU yang akan melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari waktu penggunaan layar yang berlebihan. RUU tersebut masih harus melewati Senat negara tersebut sebelum pemungutan suara akhir di majelis rendah.
- Yunani
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengumumkan pada April 2026 bahwa negara tersebut akan melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai Januari 2027. Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kecemasan dan masalah tidur di kalangan anak-anak, serta sifat adiktif media sosial.
- Malaysia
Pemerintah Malaysia mengatakan pada November 2025 bahwa mereka berencana untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara ini berencana untuk menerapkan larangan tersebut pada 2026.
- Polandia pada Februari 2026, partai penguasa Polandia sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial.
- Slovenia
Negara ini sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Rencana ini diumumkan langsung oleh Wakil Perdana Menteri Slovenia pada awal Februari 2026. Pemerintah Slovenia ingin mengatur jejaring sosial tempat konten dibagikan. Kebijakan ini akan menyasar platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
- Spanyol
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan pada awal Februari 2026Â bahwa negaranya akan melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen. Pemerintah Spanyol juga berupaya membuat undang-undang yang akan membuat para eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.
- Turki Parlemen Turki pada April 2026 mengesahkan RUU untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sekarang harus menerima RUU tersebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang.


