INewsID.Com-Wacana penghapusan Program Studi (Prodi) yang di anggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia masa depan, saat Symposium Nasional Kependudukan 2026 (23/4/26) mencuat di lontarkan Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco.
Publik menilai wacana tersebut hanya sekedar untuk menutupi ketidak mampuan Kemdiktisaintek dalam membuat regulasi atas maraknya angka pengangguran lulusan sarjana yang tidak tertampung di dunia kerja saat ini.
Alih alih berusaha menciptakan lapangan kerja baru atau memperkuat basis kompetensi agar mampu bersaing di dunia internasional, Sekjen Kemdiktisaintek justru membuat wacana menghapus prodi yang di anggap tak relevan dengan masa depan.
Jika itu alasan dasar Kemdiktisaintek, maka sungguh ironis sekali jika sebuah tolok ukur ilmu pengetahuan hanya di nilai dari relevansi prodi dengan kebutuhan masa depan dunia industry.
Padahal ilmu pengetahuan itu seluas samudera tanpa batas, berkembang dan terus berkembang.
Sementara itu terkait dengan wacana yang di lontarkan Sekjen Kemdiktisaintek, praktisi Pendidikan Dr Anggoro Panji Nugroho, M.M mengatakan,  Pemerintah melalui Kemdiktisaintek  seharusnya lebih mendorong riset dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan malah menghapus prodi yang sudah ada.
Bahkan bila perlu menambah prodi yang ada saat ini untuk memperbanyak ruang riset dan vokasi, sehingga mampu bersaing di dunia masa depan dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
Apalagi hakikat ilmu itu adalah pengetahuan yang bersifat universal, sedangkan prodi hanyalah jalan menuju pengetahuan tersebut. Maka dengan semakin banyaknya prodi yang ada di perguruan tinggi, akan makin banyak pula pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat kita gali.
Belum lagi dampak dari penghapusan prodi tersebut terhadap Perguruan Tinggi Swasta(PTS), akan semakin berat PTS berkompetisi.
Karena bukan rahasia umum lagi bahwa setiap kali kampus menambah prodi dan akreditasi, PTS harus mengeluarkan biaya baik untuk kompetensi dosen, sarana prasarana dan berbagai kebutuhan lainya.
UUD 1945 mengamanatkan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan mencerdaskan tidak hanya pada batas pengetahuan tertentu, tetapi meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pengembangan potensi diri, guna menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bijaksana.
Tidak terbatas pada kecerdasan intelektual, tetapi juga mencakup moral, karakter, dan mental yang membuat bangsa ini bijaksana.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan seharusnya lebih mengutamakan dan mengupayakan terbangunya system pendididikan yang berkesinambungan, sejak dari usia dini sampai dengan perguruan tinggi untuk menciptakan generasi unggul di masa depan.
Konsistensi kebijakan tersebut sangat penting sekali, sebab perjalanan bangsa ini di masa depan akan di tentukan oleh kualitas generasi berikutnya. Mengembalikan arah pendidikan pada kiblat bangsa Nusantara yang berkarakter dan berbudi pekerti, bukan pendidikan kiblat luar.
Memanfaatkan sebaik baiknya anggaran pendidikan, khususnya untuk anak anak kurang mampu agar mereka memiliki hak yang sama dan memadai untuk meraih cita cita. Tak di pungkiri akibat kebijakan amburadul, anggaran Pendidikan yang begitu besar berpotensi di salah gunakan.
Hal itu tercermin dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK) terkait dengan program KIP Kuliah yang di nilainya rawan terjadi penyimpangan.
Penyaluran KIP Kuliah di nilai oleh Anggoro juga tersendat sendat. Banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu belum memperoleh subsidi bantun hidup untuk biaya kuliah. Bahkan ada juga Sebagian mahasiswa dari Indonesia timur yang kuliah di kota harus menanggung beban berat tidak bisa kost karena belum memperoleh subsidi hidup.
Carut marut kebijakan yang di buat oleh pemerintah ini pada akhirnya rakyat kecil yang harus di rugikan.
Penyederhanaan peraturan pemerintah di sektor pendidikan di perlukan, agar pengelolaan anggaran yang begitu besar serta arah kebijakan pendidikan jelas dan mudah di implementasikan di lapangan.
Pejabat di lapangan juga tidak terjebak oleh kebijakan atasanya, agar tidak menjadi tumbal penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Pendidikan harus di bangun dalam satu rangkaian sejak dari usia dini hingga perguruan tinggi.
Oleh karena itu kurikulum Pendidikan harus selaras sejalan dengan UUD 1945 dan Ideologi Pancasila, bukan atas titipan, kepentingan kelompok dan golongan
Pemimpin harus ambeg paramaarta, memiliki sikap bijaksana dalam mendahulukan hal yang lebih penting atau mendesak dengan bertindak adil dan tepat. Mampu memilih mana yang harus di selesaikan lebih dulu dan mana yang bisa di tunda. Tidak memaksakan kehendak, namun focus pada kebenaran dan tujuan tertinggi.
Sejalan dengan pandangan Dr. Anggoro Panji Nugroho, M.M, tokoh muda NU Surakarta, Sudrajat Kentas Pribadi, A.Md menilai Negara harus memperkuat kembali Ideologi Pancasila khususnya di kalangan para pejabat negara.
Indonesia negara besar yang memiliki ribuan pulau, serta beragam suku bangsa dan Bahasa. Oleh sebab itu para pejabat negara yang mengemban amanah negara sudah seharusnya memegang teguh ideologi Pancasila serta memahami UUD 1945, agar setiap kebijakan yang dibuat selalu berpedoman pada asas tersebut.
Pendidikan adalah tempat untuk membenahi krisis multidimensi yang ada saat ini. Pendidikan adalah kawah condrodimuka bagi para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan adalah rumah kedua bagi insan warga negara menuju cita cita yang di inginkan. Pendidikan adalah tempat untuk membangunan karakter masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan menghapus kebodohan dan kemelaratan.
Pedidikan juga ruang bagi setiap insan untuk berinteraksi dan saling memahami ragam culture, Bahasa dan budaya.
Oleh karena begitu pentingnya dunia Pendidikan bagi setiap insan manusia, maka kebijakan Pendidikan yang baik tentu harus berpijak pada nilai dasar sebuah bangsa, mengedepankan asas kebangsaan bukan sekedar kebijakan singkat dan sesaat.
‘ Sebab satu hal kebijakan yang di buat di dalam dunia Pendidikan akan berimplikasi pada hal yang lain’ Pungkasnya.


