Senin, Juni 15, 2026
BerandaHukumSeret Puluhan Nama Nama Besar, Tersangka Dugaan Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan...

Seret Puluhan Nama Nama Besar, Tersangka Dugaan Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan JC

INewsID.Com- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan Justice Colaborator lewat pengacaranya, Krisna Murti.

Hal itu disampaikan Krisna setelah klienya menyetorkan sejumlah nama orang orang besar yang di duga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Puluhan nama nama besar itu juga sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujarnya. Rabu (10/6).

Meski klienya di klaim sudah mengungkapkan sejumlah nama nama besar, namun pihaknya enggan mengungkap lebih jauh siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG.

Mereka para oknum yang terlibat berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

‘Tidak menutup kemungkinan daftar nama tersebut masih akan bertambah’, ucapnya.

Sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengajuan tersebut  bukan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan, justri melalui JC klienya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Ketiganya, melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

 

 

Sourcered
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments